Dari Abu Said al-Khudri رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم
melarang memecahkan mulutnya tempat-tempat minum." Yakni memecahkan
mulutnya lalu minum daripada tempat itu." (Muttafaq 'alaih)
Nomor: 759
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang diminumnya sesuatu dari mulut tempat minum itu atau dari mulut girbah - tempat minum dari kulit." (Muttafaq 'alaih)
Nomor: 760
Dari Ummu Tsabit yaitu Kabasyah binti Tsabit, saudarinya Hassan bin Tsabit radhiallahu 'anhu wa 'anha, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم
masuk ke tempat saya lalu minum dari mulut girbah yang digantungkan
sambil beliau itu berdiri. Kemudian saya berdiri menuju mulut girbah
tadi dan saya memotongnya."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.
Sebabnya
wanita itu memotong mulut girbah tadi hanyalah karena dengan maksud
hendak menyimpan tempat yang terkena mulutnya Rasulullah صلی الله عليه وسلم
dan hendak mengharapkan keberkahan daripadanya serta hendak menjaganya
dari penghinaan. Hadis ini -no. 761 - ditanggungkan atas adanya
keterangan yang membolehkan - minum dari mulut girbah dan lain-lain -
sedang dua Hadis yang di mukanya untuk menerangkan hal yang lebih utama
serta lebih sempurna.
Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar