Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
"Apabila
seseorang di antara engkau semua diundang - untuk menghadiri sesuatu
jamuan makan, maka hendaklah mengabulkan undangan itu. Jikalau ia
berpuasa, maka hendaklah ia berdoa sesuatu yang baik untuk keluarga yang
mengundang itu -dan jikalau ia berbuka - yakni tidak berpuasa, maka
hendaklah makan." (Riwayat Muslim)
Para
alim ulama berkata: "Artinya fal yushalli ialah hendaklah berdoa - agar
keluarga seisi rumah orang yang mengundang itu memperoleh pengampunan
dan keberkahan. Adapun artinya fal-yath'am ialah hendaklah ia makan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar