Dari Abdur Rahman bin Zaid bin Khalid al-Juhani رضي الله عنه, katanya: "Nabiullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
"Barangsiapa
yang memberikan persiapan - bekal - untuk seseorang yang berperang fi-
sabilillah, maka dianggaplah ia sebagai orang yang benar-benar ikut
berperang - yakni sama pahalanya dengan orang yang ikut berperang itu.
Dan barangsiapa yang meninggalkan kepada keluarga orang yang berperang -
fi-sabilillah - berupa suatu kebaikan - apa-apa yang dibutuhkan untuk
kehidupan keluarganya itu, maka dranggap pulalah ia sebagai orang yang
benar-benar ikut berperang." (Muttafaq 'alaih)
Nomor: 179
Dari Abu Said al-Khudri رضي الله عنه bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم
mengirimkan suatu pasukan sebagai utusan untuk memerangi Bani Lihyan
dari suku Hudzail, lalu beliau bersabda: "Hendaklah dari setiap dua
orang berangkat salah seorang saja dari keduanya itu - maksudnya setiap
golongan supaya mengirim jumlah separuhnya, sedang separuhnya yang tidak
ikut berangkat adalah yang menjamin kehidupan keluarga dari orang yang
ikut berangkat berperang itu, dan pahalanya adalah antara keduanya -
artinya pahalanya sama antara yang berangkat dengan yang menjamin
keluarga yang Derangkat tadi." (Riwayat Muslim)
Nomor: 180
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم
bertemu dengan sekelompok orang yang berkendaraan di Rawha' - sebuah
tempat di dekat Madinah, lalu beliau bertanya "Siapakah kaum ini?"
Mereka menjawab: "Kita kaum Muslimin." Kemudian mereka bertanya:
"Siapakah Tuan?" Beliau menjawab: "Saya Rasulullah." Kemudian ada
seorang wanita yang mengangkat seorang anak kecil di hadapan beliau lalu
bertanya: "Adakah anak ini perlu beribadat haji?" Beliau menjawab: "Ya
dan untukmu - wanita itu - juga ada pahalanya." (Riwayat Muslim)
Nomor: 181
Dari Abu Musa al-Asy'ari رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwasanya beliau صلی الله عليه وسلم bersabda:
"Juru
simpan yang Muslim dan dapat dipercaya yang dapat melangsungkan apa
yang diperintahkan padanya, kemudian memberikan harta yang disimpannya
dengan lengkap dan cukup, juga memberikannya itu dengan hati yang baik -
tidak kesal atau iri hati pada orang yang diberi, selanjutnya
menyampaikan harta itu kepada apa yang diperintah padanya, maka
dicatatlah ia - juru simpan tersebut - sebagai salah seorang dari dua
orang yang bersedekah - juru simpan dan pemiliknya." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Yang
memberikan untuk apa saja yang ia diperintahkan." Para ulama lafaz
almutashaddiqain dengan fathah qaf serta nun kasrah, karena tatsniyah
atau sebaliknya - kasrahnya qaf serta fathahnya nun, karena jamak.
Keduanya shahih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar