Dari Aisyah رضي الله عنها, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
"Barangsiapa
yang mengada-adakan dalam perkara - agama -kita ini akan sesuatu yang
semestinya tidak termasuk dalam agama itu, maka hal itu wajib
ditolak."(Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
"Barangsiapa
yang mengamalkan sesuatu amalan yang atasnya itu tidak ada perintah
kami - maksudnya perintah agama, maka amalan itu wajib ditolak."
Penjelasan:
Wajib
ditolak, artinya samasekali tidak boleh diterima, karena merupakan hal
yang bathil, sebab memang tidak termasuk urusan agama, tetapi
diada-adakan sendiri oleh manusia.
Hadis
ini menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak diberi keterangan oleh Allah
dan RasulNya, lalu diada-adakan itu wajib tidak kita terima atau wajib
kita tolak mentah-mentah. Ini apabila bersangkutan dalam soal
peribadatan. Kalau dalam urusan keduniaan, maka Nabi صلی الله عليه وسلم
sendiri telah memberi kebebasan untuk mengikhtiarkan mana yang terbaik
dalam anggapan kita, asalkan tidak melanggar hal-hal yang diharamkan
oleh Allah.
Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم telah bersabda:
"Engkau sekalian adalah lebih mengerti tentang urusan duniamu."
Nomor: 170
Dari Jabir رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم
itu apabila berkhutbah maka merah padamlah kedua matanya, keras
suaranya, sangat marahnya, sehingga seolah-olah beliau itu seorang
komandan tentara yang menakut-nakuti, sabdanya: "Pagi-pagi ini musuh
akan menyerang engkau semua," atau "sore ini musuh akan menyerang engkau
semua." Beliau bersabda pula: "Saya diutus sedang jarak terutusku
dengan tibanya hari kiamat itu bagaikan dua jari ini." Beliau merapatkan
antara jari telunjuk dan jari tengah. Beliau bersabda pula: "Amma ba'd.
Maka sesungguhnya sebaik-baik uraian adalah Kitabullah - al-Quran - dan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad صلی الله عليه وسلم,
sedang seburuk-buruk perkara - agama - ialah hal-hal yang diada-adakan
sendiri dan semua kebid'ahan itu adalah sesat." Selanjutnya beliau صلی الله عليه وسلم
bersabda: "Saya adalah lebih berhak terhadap setiap orang mu'min
daripada dirinya sendiri. Barangsiapa meninggalkan harta, maka itu
adalah hak dari keluarganya, tetapi barangsiapa yang meninggalkan hutang
atau tanggungan - keluarga dan anak-anak yang ditinggalkan, maka itu
adalah kepadaku atau menjadi tanggunganku." (Riwayat Muslim)
Nomor: 171
Dari al-'Irbadh bin Sariyah رضي الله عنه, yaitu Hadisnya yang terdahulu - lihat Hadis nomor 157 - dalam bab Memelihara Sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar